Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026 telah dilaksanakan kegiatan PIONAIR dengan topik “Cerita di Balik Pelayanan Resep BPJS.” Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pendengar radio RRI mengenai proses pelayanan resep dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peran Formularium Nasional (Fornas), perbedaan merek obat, obat generik dan obat bermerek, serta peran apoteker dalam memastikan penggunaan obat yang tepat dan aman. Materi disampaikan oleh Jihan Shafa Salsabila dan Alvin Ramadhan Andhika Pratama. Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa pelayanan resep dalam program JKN tidak hanya berupa proses penyerahan obat kepada pasien, tetapi melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan oleh dokter, pengkajian resep, pengecekan ketersediaan obat, penyiapan obat, hingga penyerahan obat disertai pemberian informasi mengenai penggunaannya.
Dalam materi juga dijelaskan mengenai Formularium Nasional (Fornas) sebagai daftar obat terpilih yang menjadi acuan dalam penulisan resep pada pelayanan JKN. Fornas digunakan sebagai pedoman dalam pemilihan dan penggunaan obat dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, bukti ilmiah, keamanan, khasiat, serta efisiensi. Selain itu, dibahas pula mengenai alasan obat yang diterima pasien dapat memiliki merek yang berbeda. Perbedaan merek tidak selalu menunjukkan adanya perbedaan kualitas obat karena satu zat aktif dapat diproduksi oleh beberapa perusahaan dengan nama dagang yang berbeda. Perubahan merek juga dapat dipengaruhi oleh ketersediaan obat. Oleh karena itu, pasien dianjurkan untuk memastikan kepada apoteker apabila mendapatkan obat dengan nama atau tampilan yang berbeda dari sebelumnya.
Materi selanjutnya membahas mengenai obat generik dan obat bermerek. Dijelaskan bahwa harga obat yang lebih rendah tidak secara otomatis menunjukkan kualitas yang lebih rendah. Obat yang beredar secara resmi harus memenuhi persyaratan terkait mutu, keamanan, dan khasiat. Perbedaan harga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti biaya produksi, pengembangan, pemasaran, dan aspek komersial lainnya. Selain itu, dijelaskan pula mengenai peran apoteker dalam pelayanan resep. Apoteker tidak hanya bertugas menyiapkan dan menyerahkan obat, tetapi juga melakukan pengkajian resep, memperhatikan kesesuaian obat, dosis, bentuk sediaan, aturan penggunaan, kemungkinan interaksi obat, serta memberikan informasi dan edukasi kepada pasien agar obat dapat digunakan secara tepat dan aman.
Materi juga membahas Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta JKN dengan penyakit kronis tertentu yang kondisinya telah stabil dan masih membutuhkan pengobatan jangka panjang. Melalui mekanisme PRB, pelayanan dapat dilanjutkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasien tetap dianjurkan untuk mengikuti kontrol dan menggunakan obat sesuai petunjuk tenaga kesehatan. Selanjutnya, dibahas mengenai kondisi ketika obat yang diresepkan sedang kosong. Pasien tidak dianjurkan untuk langsung menghentikan pengobatan, mengganti obat, atau mencari dan membeli obat pengganti sendiri tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Pasien dapat menanyakan kepada apoteker atau dokter mengenai ketersediaan obat maupun alternatif yang sesuai dengan kondisi pasien.
Sebagai penutup, disampaikan bahwa pelayanan resep dalam program JKN melibatkan berbagai tahapan dan tenaga kesehatan untuk memastikan obat yang diterima pasien sesuai dan aman digunakan. Pasien juga diharapkan aktif bertanya kepada apoteker apabila memiliki pertanyaan mengenai obat yang diterima, terutama apabila terdapat perbedaan merek, aturan penggunaan, maupun kendala ketersediaan obat. Dengan memahami proses tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan aman dalam menggunakan obat.
